lagunabeachcanow – Portugal baru-baru ini mengusulkan peraturan baru yang melarang turis mengenakan pakaian renang di luar area pantai dan tempat berenang di kota-kota tertentu. Aturan ini diajukan sebagai bagian dari upaya untuk mempromosikan kesopanan dan menjaga estetika kota.
Menurut Sugar rush 1000 proposal tersebut, turis yang kedapatan mengenakan bikini atau baju renang di pusat kota dapat dikenakan denda hingga €1.500 (sekitar Rp 25 juta). Kota Albufeira di Algarve, yang merupakan salah satu destinasi wisata populer, menjadi salah satu kota pertama yang mempertimbangkan penerapan aturan ini.
Pejabat setempat menyatakan bahwa peraturan ini diperlukan untuk menjaga suasana kota tetap bersih dan nyaman bagi penduduk lokal serta wisatawan. Mereka juga menekankan bahwa pakaian renang seharusnya hanya dikenakan di tempat-tempat yang sesuai, seperti pantai atau kolam renang, dan tidak di jalan-jalan kota atau area komersial.
Langkah ini muncul setelah keluhan dari warga setempat dan pengunjung lain yang merasa terganggu dengan keberadaan turis yang berpakaian terlalu terbuka di area publik. Selain itu, aturan ini diharapkan dapat mendukung upaya pengelolaan pariwisata yang lebih berkelanjutan dan beretika di Portugal.
Meskipun demikian, ada beberapa pihak yang mengkritik usulan ini, dengan alasan bahwa hal tersebut dapat mengurangi daya tarik wisata dan membatasi kebebasan turis. Namun, pemerintah daerah tetap yakin bahwa langkah ini akan meningkatkan pengalaman wisata secara keseluruhan.
Jika disetujui, peraturan ini akan mulai diterapkan pada musim panas mendatang, dan para turis diharapkan untuk mematuhi aturan baru ini selama kunjungan mereka ke Portugal.