lagunabeachcanow – Jakarta, 12 Februari 2025 – Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Budi Santoso, menghadapi dakwaan atas dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 224,69 miliar. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Jaksa Penuntut Umum menuduh Budi Santoso menyalahgunakan wewenangnya dalam proyek pengadaan tanah untuk pembangunan perumahan di Jakarta. Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa Budi melakukan markup live casino harga tanah dan menerima suap dari pihak kontraktor, yang menyebabkan kerugian besar bagi negara1.

Proyek pengadaan tanah tersebut awalnya dimaksudkan untuk menyediakan hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Jakarta. Namun, praktik korupsi yang diduga dilakukan oleh Budi Santoso dan beberapa pihak lainnya telah menghambat tujuan tersebut dan menimbulkan kerugian finansial yang signifikan2.

Di hadapan majelis hakim, Budi Santoso membantah semua tuduhan dan menyatakan bahwa ia tidak bersalah. “Saya tidak pernah menerima uang atau melakukan tindakan yang merugikan negara. Semua keputusan yang saya ambil adalah untuk kepentingan perusahaan,” ujar Budi dalam pembelaannya3.

Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menjadi sorotan media, mengingat pentingnya proyek pengadaan tanah tersebut bagi masyarakat Jakarta. Pemerintah daerah dan sejumlah lembaga anti-korupsi mendukung upaya pengusutan kasus ini sebagai bagian dari komitmen mereka untuk memberantas korupsi di sektor publik4.

Sidang lanjutan akan digelar dalam beberapa pekan mendatang, dengan sejumlah saksi dan bukti yang akan diajukan oleh jaksa penuntut untuk memperkuat dakwaan. Jika terbukti bersalah, Budi Santoso menghadapi ancaman hukuman penjara dan denda yang berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku5.

By admin