kenaikan-ppn-12-pemerintah-siapkan-bantuan-dan-insentif-untuk-lindungi-masyarakat

lagunabeachcanow – Fraksi PAN DPR RI menyatakan dukungannya terhadap implementasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Ketua Fraksi PAN DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa kebijakan ini telah dirancang dengan mempertimbangkan keberpihakan kepada masyarakat kecil.

“Kenaikan PPN menjadi 12% bukan sekadar langkah fiskal, tetapi juga wujud nyata prinsip gotong royong dalam membangun bangsa. Dengan memastikan barang kebutuhan pokok tetap bebas PPN, pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat rentan, sementara kontribusi dari kelompok yang lebih mampu diarahkan untuk mendukung pembangunan nasional,” ujar Putri dalam rilis yang diterima, Minggu (22/12/2024).

Kebijakan PPN 12% dirancang dengan prinsip keadilan, di mana barang kebutuhan pokok seperti beras, unggas, hasil perikanan dan kelautan, susu segar, serta jasa pendidikan dan kesehatan tetap bebas dari PPN untuk menjaga daya beli masyarakat kecil medusa88 link alternatif. Di sisi lain, barang dan jasa premium seperti daging premium, layanan kesehatan medis premium, dan pendidikan premium dikenakan tarif PPN yang lebih tinggi. Pendekatan ini memastikan bahwa kelompok yang mampu memberikan kontribusi lebih besar tanpa mengorbankan kelompok yang rentan.

Putri menambahkan, “Kebijakan kenaikan PPN 12% ini tidak berdiri sendiri. Pemerintah telah merancang paket stimulus untuk memastikan masyarakat tetap terlindungi dan ekonomi terus bergerak maju. Dengan insentif ini, kami yakin daya beli masyarakat akan tetap terjaga, UMKM akan terus berkembang, dan industri padat karya akan semakin kokoh.”

Stimulus tersebut mencakup:

  1. Bantuan pangan untuk 16 juta rumah tangga berupa 10 kg beras per bulan selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.
  2. Diskon listrik 50% bagi pelanggan dengan daya 2200 VA ke bawah selama dua bulan pertama di tahun 2025.
  3. Insentif bagi UMKM melalui perpanjangan PPh Final 0,5% hingga 2025.

kenaikan-ppn-12-pemerintah-siapkan-bantuan-dan-insentif-untuk-lindungi-masyarakat

Selain bantuan pangan dan diskon listrik, pemerintah juga menyiapkan sejumlah insentif lainnya, antara lain:

  • PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 1% untuk tepung terigu, gula industri, dan minyak Kita selama 1 tahun.
  • Diskon PPN DTP bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar atas Rp 2 miliar pertama (diskon 100% untuk bulan Januari-Juni 2025, dan 50% untuk bulan Juli-Desember 2025).
  • Perbaikan kemudahan akses jaminan kehilangan pekerjaan diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK.
  • Masa berlaku bagi WP OP UMKM yang telah menggunakan tarif PPh Final 0,5% selama 7 tahun dan berakhir pada tahun 2024, diperpanjang untuk tahun 2025.
  • Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM lainnya tetap dapat menggunakan PPh Final 0,5% selama 7 tahun sejak pertama kali terdaftar sesuai PP 55/2022.
  • UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar PPh.
  • Pekerja sektor padat karya dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan akan mendapat insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
  • Bantuan 50% untuk Jaminan Kecelakaan Kerja sektor padat karya selama 6 bulan yang dibayar oleh BPJSTK.
  • Subsidi bunga 5% untuk pinjaman oleh perusahaan tekstil untuk revitalisasi mesin.

Kenaikan PPN menjadi 12% yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025 ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dan mendukung pembangunan nasional. Namun, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai insentif dan bantuan untuk melindungi masyarakat yang terdampak, terutama kelompok rentan dan pelaku usaha kecil menengah. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

By admin