lagunabeachcanow.com

lagunabeachcanow.com – Kementerian Kesehatan berencana untuk mengimplementasikan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada tahun 2025. Tujuan perubahan ini adalah untuk menggantikan struktur kelas rawat inap yang telah ada, yang terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3 dalam skema BPJS Kesehatan.

Kondisi Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini

Saat ini, iuran BPJS Kesehatan tetap stabil, berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dalam pertemuan di Komisi IX DPR menegaskan bahwa belum terdapat kebijakan baru yang mengubah besaran iuran tersebut.

Detail Skema Iuran Saat Ini

Iuran BPJS Kesehatan saat ini diatur sesuai dengan jenis kepesertaan, meliputi:

  1. Peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja dengan iuran Rp. 42.000 per bulan untuk manfaat Kelas III.
  2. Subsidi pemerintah untuk periode Juli – Desember 2020, menurunkan iuran menjadi Rp. 25.500 dengan bantuan iuran pemerintah sebesar Rp. 16.500.
  3. Penyesuaian iuran kelas III pada 1 Januari 2021 menjadi Rp 35.000, dengan bantuan iuran pemerintah Rp 7.000.
  4. Kelas II dan I dengan iuran masing-masing Rp. 100.000 dan Rp. 150.000.
  5. Peserta Pekerja Penerima Upah di sektor pemerintah dan swasta dengan iuran 5% dari gaji, dibagi antara pemberi kerja (4%) dan peserta (1%).
  6. Iuran keluarga tambahan pekerja dengan tarif 1% dari gaji.
  7. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kategori khusus seperti veteran dan perintis kemerdekaan, dengan iuran ditanggung oleh pemerintah.

Prinsip Kesetaraan dalam Iuran Menurut Prof Ghufron

Prof Ghufron menyoroti bahwa penerapan iuran yang sama bagi seluruh lapisan masyarakat tidak selaras dengan prinsip kesejahteraan sosial. Beliau menekankan pentingnya sistem iuran yang berbasis pada prinsip gotong royong, di mana beban iuran harus disesuaikan dengan kemampuan finansial setiap individu.

Kementerian Kesehatan bertujuan untuk menerapkan sistem KRIS guna mencapai efisiensi dan keadilan dalam pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Meskipun perubahan besar diantisipasi pada tahun 2025, iuran saat ini masih mengikuti peraturan yang ada, dengan harapan akan ada revisi yang mengakomodasi kebutuhan sosial dan ekonomi masyarakat.

By admin